Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan radiologi diagnostik meliputi pelayanan rontgen, USG, CT- Scan, Mamografi, Fluoroskopi dan pemeriksaan radiologi diagnostik lainnya. (2) Setiap pemeriksaan radiologi diagnostik dikenakan tarif pelayanan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. (3) Pemeriksaan radiologi diagnostik dilaksanakan atas permintaan tertulis dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis sesuai indikasi medis. (4) Pelayanan penyegeraan (cito) pemeriksaan radiologi diagnostik untuk penegakan diagnosa dapat diselenggarakan atas indikasi medik serta sepengetahuan pasien dan/atau keluarganya. (5) Komponen tarif pelayanan pemeriksaan radiologi diagnostik meliputi: a. tindakan pemeriksaan; dan/atau b. Pemakaian alat dan bahan. (6) Komponen tarif pelayanan radiologi diagnostik sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 3 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda