Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan gizi klinik dilaksanakan pada pelayanan rawat jalan dan rawat inap oleh tenaga gizi. (2) Komponen tarif pelayanan gizi klinik meliputi: a. konseling gizi rawat jalan; dan b. visite ahli gizi. (3) Komponen tarif Pelayanan Gizi Klinik kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Empat Belas Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif
Koreksi Anda