Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tindakan rehabilitasi medik dikenakan tarif pelayanan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Komponen tarif tindakan rehabilitasi medik dibedakan atas:
a. tindakan rehabilitasi medik rawat jalan; dan
b. tindakan rehabilitasi medik rawat inap.
(3) Tarif tindakan belum termasuk obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai tertentu serta pemeriksaan penunjang diagnostik apabila diperlukan.
(4) Komponen tarif pelayanan Rehabilitasi Medik Kelas III sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Dua Belas Pelayanan Pengujian Kesehatan
Koreksi Anda
