Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat berwenang:
a. melakukan assessment keperawatan secara holistik;
b. MENETAPKAN diagnosis keperawatan;
c. merencanakan tindakan keperawatan;
d. melaksanakan tindakan keperawatan;
e. mengevaluasi hasil tindakan keperawatan;
f. melakukan rujukan;
g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
h. memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan
j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medik.
(2) Ketentuan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf d adalah pelimpahan wewenang secara delegatif maupun mandat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medik diberikan oleh tenaga medik kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
(4) Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medik kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medik di bawah pengawasan.
(5) Tanggung jawab atas tindakan medik pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
(6) Komponen tarif pelayanan keperawatan terdiri dari tindakan keperawatan.
(7) Komponen tarif Pelayanan Keperawatan dan Pelayanan Kebidanan kelas III (tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
