Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Praktik keperawatan meliputi: a. pemberi asuhan keperawatan; b. penyuluh dan konselor bagi klien; c. pengelola pelayanan keperawatan; dan/atau d. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
Koreksi Anda