Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan kesehatan pasien gawat darurat dikenakan tarif pelayanan.
(2) Tarif retribusi pelayanan gawat darurat dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4) Bagi pasien baru dikenakan biaya cetak kartu sebagai nomor identitas pasien yang berlaku seumur hidup.
(5) Pasien gawat darurat yang memerlukan pelayanan observasi lebih dari 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam atau pasien yang memerlukan penanganan khusus maka pasien dapat dirawat di ruang observasi emergensi dan dikenakan biaya akomodasi.
(6) Tarif akomodasi belum termasuk visite dan konsultasi dokter, tindakan medik, tindakan keperawatan, pemakaian peralatan, biaya perbekalan farmasi dan pemeriksaan penunjang diagnostik.
(7) Pelayanan gawat darurat dilaksanakan oleh dokter spesialis emergensi atau dokter umum dengan perawat dan/atau bidan bersertifikat kemampuan penanganan kegawatdaruratan.
(8) Dalam hal pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membutuhkan konsultasi dokter spesialis, maka dikenakan tarif konsultasi dokter spesialis melalui telepon atau hadir di tempat dengan tarif yang berbeda.
(9) Komponen tarif pelayanan gawat darurat meliputi:
a. pemeriksaan dokter;
b. visite;
c. konsultasi;
d. akomodasi;
e. tindakan medik operatif dan non operatif;
f. pemakaian alat;
g. rekam medik;
h. pemakaian oksigen;
i. pelayanan gizi;
j. pelayanan farmasi;
k. pemeriksaan penunjang diagnostik; dan/atau
l. pelayanan ambulans.
(10) Komponen tarif pelayanan rawat darurat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kempat Pelayanan Kamar Operasi
Koreksi Anda
