Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III. (2) Pengaturan rawat inap kelas III dalam Peraturan Daerah ini untuk melindungi hak-hak masyarakat agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan biaya terjangkau.
Koreksi Anda