PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
PERDA Nomor 2 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.