Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha/ pembangunan;
c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan berusaha;
h. pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan;
i. pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
j. perintah pembongkaran bangunan rumah;
k. pembekuan dan pencabutan izin usaha;
l. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
m. pencabutan insentif;
n. pengenaan denda administratif; dan
o. penutupan lokasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
