Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap pekerja sosial dalam memberikan pelayanan penanggulangan HIV/AIDS wajib:
a. menyelenggarakan proses pelayanan mulai dari kontak awal (intake) sampai dengan pengakhiran secara bertanggungjawab;
b. mencegah praktik yang tidak manusiawi dan diskriminasi baik terhadap perorangan maupun kelompok;
c. memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan;
d. memberikan saran, nasehat dan bimbingan dari rekan sejawat dan/atau penyelia apabila diperlukan demi kepentingan klien; dan
e. mengakui, menghargai dan berupaya mewujudkan dan melindungi hak klien.
Koreksi Anda
