Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Kelompok Rawan berkewajiban:
a. mengikuti pelatihan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
b. mengikuti VCT di pusat pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk;
c. menggunakan alat yang aman bagi mencegah HIV/AIDS dan IMS; dan
d. melakukan upaya agar tidak tertular HIV/AIDS dan IMS.
Koreksi Anda
