Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang untuk: a. melakukan hubungan seksual dengan orang lain, kecuali bila pasangannya telah diberitahu tentang status HIV-nya dan secara sukarela menerima risiko tersebut; b. menggunakan secara bersama-sama alat suntik, alat medis atau alat lain yang patut diketahui dapat menularkan virus HIV kepada orang lain; c. mendonasikan darah dan produk-produk darah, atau organ/jaringan tubuh kepada orang lain;dan/atau d. melakukan tindakan apa saja yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain, baik dengan bujuk rayu, atau pun kekerasan. Pasal 16 Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan dan tempat hiburan dilarang melakukan tindakan apa saja yang diketahui dapat menularkan atau menyebabkan infeksi HIV dan IMS kepada orang lain baik dengan sukarela, bujuk rayu atau kekerasan.
Koreksi Anda