Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang, wajib membuat program kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja yang terintegrasi kedalam program kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. (2) Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, jarum akupuntur, alat cukur dan/atau alat lain yang dapat menimbulkan luka orang lain, wajib menggunakan peralatan yang steril.
Koreksi Anda