Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah wajib membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
a. pemeriksaan tersangka;
b. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
c. penyitaan barang;
d. pemeriksaan saksi; dan
e. pemeriksaan tempat kejadian.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik POLRI sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Koreksi Anda
