Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) KPA dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS harus berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani Napza dan HIV/AIDS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja KPA dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
