Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk KPA dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang merupakan wadah koordinasi, fasilitasi dan advokasi. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi dan langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Daerah. (4) KPA dala melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretariat KPA dan kelompok kerja. (5) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. sekretaris KPA sebagai kordinator; b. pengelola keuangan / administrasi; c. pengelola program / monitoring evaluasi; dan d. pengelola logistik. (6) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. kelompok kerja HIV/AIDS di tempat kerja; b. kelompok kerja rumah sakit; c. kelompok kerja harm reduction; d. kelompok kerja pengobatan, perawatan dan dukungan; e. kelompok kerja perencanaan, monitoring dan evaluasi; f. kelompok kerja komunikasi, informasi, edukasi, keagamaan dan advokasi; g. kelompok kerja pencegahan melalui transmisi dari ibu ke anak; h. kelompok kerja pencegahan melalui transmisi seksual;dan/atau i. kelompok kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. (7) Pembentukan KPA, Sekretariat KPA dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda