Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana pelayanan kesehatan berupa:
a. pendukung pengobatan;
b. pengadaan obat anti retroviral;
c. pengadaan obat anti infeksi opportunistik;
d. Obat pencegahan infeksi opportunistik; dan
e. pengadaan obat infeksi menular seksual (IMS).
(2) Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Koreksi Anda
