Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana pelayanan kesehatan berupa: a. pendukung pengobatan; b. pengadaan obat anti retroviral; c. pengadaan obat anti infeksi opportunistik; d. Obat pencegahan infeksi opportunistik; dan e. pengadaan obat infeksi menular seksual (IMS). (2) Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Koreksi Anda