Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Daftar Arsip Statis BUMD wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
(2) Penetapan Arsip Statis pada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh pimpinan BUMD.
(3) Daftar Arsip Statis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pimpinan BUMD kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
