Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA Pencipta Arsip.
(2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan Pemerintahan Daerah, dan BUMD.
(3) Perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai dengan anggaran negara, APBD, dan/atau bantuan luar negeri belum mempunyai Lembaga Kearsipan perguruan tinggi wajib menyerahkan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
(4) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pimpinan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda
