Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip di lingkungan BUMD yang memiliki retensi paling lama 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMD setelah mendapat:
a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip; dan
b. pertimbangan tertulis dari Kepala ANRI.
(2) Pelaksanaan pemusnahan Arsip di lingkungan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan BUMD.
Koreksi Anda
