Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Prosedur pemusnahan Arsip berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembentukan panitia penilai Arsip;
b. penyeleksian Arsip;
c. pembuatan daftar Arsip usul musnah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan;
d. penilaian oleh panitia penilai Arsip;
e. permintaan persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip;
f. penetapan Arsip yang akan dimusnahkan; dan
g. pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara:
1. pemusnahan total sehingga fisik dan informasi Arsip musnah dan tidak dapat dikenali;
2. disaksikan oleh paling kurang 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan Pencipta Arsip yang bersangkutan; dan
3. disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar Arsip yang dimusnahkan.
Koreksi Anda
