Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dilakukan sebagai berikut: a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan di lingkungan satuan kerja Pemerintah Daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah; dan b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi di atas 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Pencipta Arsip di lingkungan satuan kerja Pemerintah Daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda