Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip Dinamis dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda