Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital. (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. (3) Pemeliharaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
Koreksi Anda