Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pemeliharaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dilakukan alih media Arsip.
(2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan alih media Arsip pimpinan Pencipta Arsip MENETAPKAN kebijakan alih media Arsip.
(4) Alih media Arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Alih media Arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil alih media.
Koreksi Anda
