Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi Pemeliharaan Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif baik yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga maupun Arsip Umum.
(3) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif;
b. penataan Arsip Inaktif;
c. penyimpanan Arsip; dan
d. alih media Arsip.
(4) Pemeliharaan Arsip Aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(5) Pimpinan Unit Pengolah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), adalah kepala bidang pada Perangkat Daerah.
(6) Pemeliharaan Arsip Aktif dilakukan melalui kegiatan Pemberkasan dan penyimpanan Arsip.
(7) Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
(8) Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan.
(9) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan Program Arsip Vital.
Koreksi Anda
