Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, harus diregistrasi.
(2) Kegiatan registrasi dalam pembuatan Arsip harus didokumentasikan dan dilakukan pengendalian oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
