Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, harus diregistrasi. (2) Kegiatan registrasi dalam pembuatan Arsip harus didokumentasikan dan dilakukan pengendalian oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda