Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memiliki JRA. (2) JRA digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. (3) JRA pada Pemerintah Daerah disusun oleh pimpinan Pencipta Arsip yang dikoordinasikan oleh Lembaga Kearsipan Daerah. (4) JRA pada BUMD disusun oleh pimpinan BUMD yang dikoordinasikan oleh Lembaga Kearsipan Daerah. (5) JRA terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif. (6) Penentuan retensi Arsip pada JRA fasilitatis atau JRA substantif mengacu pada pedoman retensi Arsip fasilitatif atau pedoman retensi Arsip substantif. (7) Lembaga Kearsipan Daerah melakukan asistensi dan bimbingan penyusunan JRA kepada Pencipta Arsip berdasarkan pedoman penyusunan JRA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda