Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis wajib dilakukan oleh Pencipta Arsip yang meliputi:
a. Perangkat Daerah; dan
b. BUMD.
(2) Perangkat Daerah dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. mengelola Arsip Aktif dilingkungannya;
b. mengelola Arsip Inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun dilingkungannya;
c. menyusun program Arsip Vital;
d. mengelola Arsip Vital;
e. memindahkan Arsip yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ke LKD;
f. melaksanakan pemusnahan Arsip yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun sesuai JRA;
g. menyerahkan Arsip Statis ke LKD; dan
h. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pengelolaan Arsip dilingkungannya.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. penciptaan Arsip;
b. Penggunaan Arsip;
c. Pemeliharaan Arsip; dan
d. Penyusutan Arsip.
(4) Untuk mengelola Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bupati MENETAPKAN tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, JRA, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
