Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil dan Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Arsiparis Non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Non-Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh yang melaksanakan kegiatan Kearsipan di lingkungan organisasi BUMD, perguruan tinggi swasta, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda