Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan wajib menyediakan prasarana dan sarana sesuai standar.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. gedung;
b. ruangan; dan
c. peralatan pendukung pengelolaan dan penyimpanan Arsip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati dengan mempedomani standarisasi yang ditetapkan oleh ANRI.
Koreksi Anda
