Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip terdiri atas:
a. Pengelolaan Arsip Dinamis; dan
b. Pengelolaan Arsip Statis.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Arsip Vital;
b. Arsip Aktif; dan
c. Arsip Inaktif.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
(4) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
