Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Perangkat Daerah dilakukan dengan cara : a. memberikan bimbingan, penyuluhan, petunjuk dan pengarahan terhadap upaya Penyelenggaraan Kearsipan; b. melakukan upaya yang dapat mendorong peningkatan pengelolaan Kearsipan; dan c. mengkoordinasikan penyediaan fasilitas sarana yang diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan Kearsipan.
Koreksi Anda