Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah melakukan Pembinaan Kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga lainnya dan masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Perangkat Daerah meliputi: a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan; b. menyusun pedoman Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda