Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan Arsip Statis dari kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
