Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan menyerahkan Arsip Statis dari kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda