Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), dilaksanakan dengan cara: a. menyerahkan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah; b. melaporkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan Arsip tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang- undangan; dan c. melindungi dan menyelamatkan Arsip dan tempat penyimpanan Arsip dari bencana melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Koreksi Anda