Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan penggunaan Arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada kepala Lembaga Kearsipan Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda