Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan berwenang melakukan autentikasi Arsip Statis dengan dukungan pembuktian. (2) Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu Arsip Statis, Lembaga Kearsipan harus didukung peralatan teknologi yang memadai. (3) Dalam MENETAPKAN autentisitas suatu Arsip Statis, Lembaga Kearsipan dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.
Koreksi Anda