Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan berwenang melakukan autentikasi Arsip Statis dengan dukungan pembuktian.
(2) Untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas suatu Arsip Statis, Lembaga Kearsipan harus didukung peralatan teknologi yang memadai.
(3) Dalam MENETAPKAN autentisitas suatu Arsip Statis, Lembaga Kearsipan dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.
Koreksi Anda
