Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dan/atau Lembaga Kearsipan dapat membuat Arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.
(2) Autentikasi Arsip Statis terhadap Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Lembaga Kearsipan.
(3) Ketentuan mengenai autentisitas Arsip Statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
