Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dan/atau Lembaga Kearsipan dapat membuat Arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain. (2) Autentikasi Arsip Statis terhadap Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Kearsipan. (3) Ketentuan mengenai autentisitas Arsip Statis yang tercipta secara elektronik dan/atau hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat dibuktikan dengan persyaratan yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda