Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai Penyelenggara Kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian Arsip sebagai aset Daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal di Daerah.
Koreksi Anda
