IV IV IV
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal Pasal Pasal
(1) Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud Pasal 7 terdiri atas:
a. Penasihat atau komisaris; dan
b. Pelaksana operasional atau direksi.
(2) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. direktur atau manajer; dan
b. kepala unit usaha.
Pasal Pasal Pasal
(1) Pelaksana operasional atau direksi diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD.
(2) Pengangkatan pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan persyarataan sebagai berikut :
a. Warga negara INDONESIA bertempat tinggal dan menetap di desa paling singkat 2 (dua) tahun;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpengalaman, kepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel dan bertanggung jawab serta memiliki jiwa kewirausahaan;
Page 6 of 11 11 11 11
d. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum;
e. berpendidikan minimal SLTA sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
g. syarat-syarat lain sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal Pasal Pasal
10 10 10
(1) Anggota pengurus BUMDes berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota pengurus BUMDes diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
b. melakukan tindakan tercela yang merugikan BUMDes;
c. dipidana karena dipersalahkan melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
d. sakit keras yang kemungkinan kecil untuk sembuh;
e. melanggar ketentuan yang diatur dalam AD/ART; dan
f. habis masa jabatan.
Pasal Pasal Pasal
11 11 11
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan pada :
a. anggaran dasar; dan
b. anggaran rumah tangga
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha dan sumber permodalan serta keuntungan dan kepailitan.
(4) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah paling singkat 1 (satu) tahun anggaran melalui rapat pengurus.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disahkan oleh kepala desa dan BPD serta disampaikan kepada Bupati melalui camat.
Page 7 of 11 11 11 11 Bagian Bagian Bagian
12 12 12
(1) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2) Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.
Pasal Pasal Pasal
13 13 13 Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b, bertanggungjawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes didalam dan di luar pengadilan.
Pasal Pasal Pasal
14 14 14
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan persyaratan :
a. pengurus yang berpengalaman dan/atau profesional;
b. mendapat pembinaan manajemen;
c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya dan rasional; dan
e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
Bagian Bagian Bagian
15 15 15
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2) Jenis-Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa
b. penyaluran sembilan bahan pokok
c. perdagangan hasil pertanian; dan
d. industri kecil dan rumah tangga
(3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pasal Pasal Pasal
16 16 16
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. jasa keuangan mikro;
Page 8 of 11 11 11 11
b. jasa transportasi;
c. jasa komunikasi;
d. jasa konstruksi;
e. jasa energi; dan
f. Jasa Penyedia Tenaga Kerja.
(2) Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. beras;
b. gula;
c. garam;
d. minyak goreng;
e. kacang kedelai; dan
f. bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3) Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, antara lain:
a. jagung;
b. buah-buahan;
c. sayuran;
d. karet;
e. kelapa sawit; dan
f. ikan.
(4) Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, antara lain:
a. makanan dan minuman;
b. kerajinan rakyat;
c. bahan bakar alternatif; dan
d. bahan bangunan.
Pasal Pasal Pasal
17 17 17 Modal BUMDes berasal dari:
a. Pemerintah desa;
b. Tabungan masyarakat;
c. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d. Pinjaman; dan atau
e. Kerja sama usaha dengan pihak lain.
Pasal Pasal Pasal
18 18 18
(1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Page 9 of 11 11 11 11
(2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan simpanan masyarakat.
(3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.
(4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
(5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.
Pasal Pasal Pasal
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
Bagian Bagian Bagian
20 20 20
(1) Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukanberdasarkan keuntungan bersih usaha.
(2) Keuntungan yang diperoleh BUMDes setelah dipotong pajak dibagi untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pemilik modal;
b. cadangan umum;
c. cadangan tujuan;
d. dana kesejahteraan pegawai; dan
e. jasa produksi.
(3) Persentase untuk hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa yang mengatur mengenai pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).
Bagian Bagian Bagian
21 21 21
(1) BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.
Page 10 10 10
11 11 11
(3) Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.
Pasal Pasal Pasal
22 22 22
(1) Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. penyelesaian permasalahan; dan
h. pengalihan;
Bagian Bagian Bagian
23 23 23
(1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa;
(2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
BAB BAB BAB