Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penagihan Retribusi PTKA yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenisnya.
(2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan Retribusi PTKA diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
