Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat pembayaran Retribusi PTKA pada Bank atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Rekening Kas Umum Daerah. (3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Rekening Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah.
Koreksi Anda