Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi PTKA dipungut di wilayah Daerah. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Retribusi PTKA terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda