Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Retribusi PTKA dipungut di wilayah Daerah.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Retribusi PTKA terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda
