Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Retribusi PTKA digolongkan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
Koreksi Anda
Retribusi PTKA digolongkan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran