Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda
