Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran