Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dikeluarkan PT. BPR Majatama (Perseroda) adalah saham atas nama.
(2) Nilai nominal saham ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Setiap pemegang saham harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
