Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dikeluarkan PT. BPR Majatama (Perseroda) adalah saham atas nama. (2) Nilai nominal saham ditetapkan dalam anggaran dasar. (3) Setiap pemegang saham harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda