Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 9, angka 10, dan angka 11 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda