Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok.
(2) Setiap orang berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.
(3) Setiap orang berhak mendapatkan informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 5 Setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, kecuali ditempat khusus yang disediakan untuk merokok (Smoking Area).
Bagian Kedua Lembaga dan/atau Badan
Koreksi Anda
